JURAI.ID, BANDAR LAMPUNG (SMSI)–Anggota DPRD Provinsi Lampung, Aprilliati, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2021, tentang Penghapusan Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak du Kelurahan Labuhan Ratu Raya, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung, Sabtu (8/4/2023).
“Kegiatan ini rutin oleh seluruh anggota DPRD Lampung, dalam menyosialisasikan perda yang ada. Hari ini bersama masyarakat Labuhan Ratu Raya, kami mengajak untuk memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak,” kata Aprilliati, di sela kegiatan.
Anggota Komisi V DPRD Lampung itu juga berharap agar ada kesamaan misi baik di kabupaten/kota atau provinsi untuk dapat menekan angka kekerasan perempuan dan anak di Provinsi Lampung.
“Saya selalu berkoordinasi kepada kabupaten/kota di Provinsi Lampung supaya ada satu tarikan nafas yang sama menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Lampung,” ujarnya.
Bahkan, kata Aprilliati, pihaknya membuka posko pengaduan sebagai bentuk implementasi memberikan perlindungan hukum kepada korban tindak kekerasan perempuan dan anak.
“Kami ada posko di Jalan Sukadanaham samping Lembah hijau, ruko warna coklat yang dijadikan posko laporan dan advokasi perempuan dan anak, yang untuk saat ini masih dalam bentuk offline. Yang kami lakukan untuk dapat memberikan perlindungan perempuan dan anak. Sampai saat ini sudah ada tiga kasus diselesaikan secara musyawarah mufakat,” tegasnya.
Wulan, warga setempat, yang mengikuti sosialisasi peraturan daerah nomor 2 tahun 2021, mengapresiasi kegiatan DPRD Provinsi Lampung.
“Dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat lebih paham terhadap peraturan yang mengatur tentang perlindungan perempuan dan anak,” katanya.
Kegiatan itu menghadirkan narasumber, salah satunya Direktur Eksekutif LAdA Damar Lampung, Selly Fitriani, Babinsa, Bhabinkamtibmas, RT/RW dan juga yang mewakili kelurahan serta masyarakat sekitar. (*)