Home / BANDAR LAMPUNG / Aprilliati Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin di Keteguhan

Aprilliati Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin di Keteguhan

JURAI.ID, BANDAR LAMPUNG (SMSI)– Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi PDI Perjuangan, Aprilliati, menyosialisasikan peraturan daerah (perda) kepada masyarakat di Jalan RE Martadinata Gang Abdul Manaf RT 004 Lk II, Kelurahan Keteguhan, Kecamatqn Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung, Sabtu (6/5/2023).

Aprilliati mengatakan, sosialisasi ini sebagai jembatan para wakil rakyat menyampaikan kepada masyarakat, bahwa Provinsi Lampung memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.

Ia menjelaskan, miskin itu bukan hanya miskin harta, melainkan miskin ilmu, miskin pengetahuan dan lainnya. Sebab itu, perda yang menjadi inisiasi dari Anggota DPRD komisi I DPRD Lampung ini sebagai bentuk menyiptakan masyarakat sadar hukum.

“Hal ini untuk menyiptakan masyarakat sadar hukum, melek hukum, dan taat hukum sehingga pemahaman itu penting untuk kita berikan kepada masyarakat,“ katanya.

Lurah Keteguhan, Sayuti, mengungkapkan, sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2015 untuk masyarakat miskin ini sangat bermanfaat.

“Semoga masyarakat membaca perda ini dengan teliti dan dapat memahaminya,” harapnya.

Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber, yaitu Rini Fathonah, SH., M.H., Dosen FH Universitas Lampung dan Alian Setiadi, S.H., advokat.

Rini Fathonah mengatakan, sosialisasi ini penting karena biasanya masyarakat itu tak biasa tentang persoalan hukum. Ada perda ini, masyarakat dapat mengetahui, bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum apapun status sosialnya.

“Sosialisasi ini dapat menginformasikan, bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum apapun statusnya karena memang sudah diatur pasal 28D ayat 1 UUD 1945,” ungkapnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *