JURAI.ID, BANDAR LAMPUNG (SMSI)– Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi PDI Perjuangan, AR Suparno, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Anak dan Perempuan, di Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung, Sabtu (6/5/2023).
Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, seluruh elemen masyarakat sangat penting memahami perda ini.
“Kita harus ingat, bahwa keluarga dan masyarakat sekitar penting melindungi dan memperhatikan hak-hak anak. Ini agar anak dapat bertumbuh kembang dengan baik. Karena mereka ialah penerus masa depan bangsa,” kata AR Suparno.
Ia menambahkan, keluarga khususnya anak perlu mendapatkan rasa aman dan pemenuhan hak serta perlindungan.
“Sosialisasi ini juga kita membahas perlu memberikan rasa aman memenuhi hak-hak anak dengan memberikan perhatian konsisten, sistematis, dan meningkatkan kualitas layanan perlindungan khusus perempuan dan anak,” ungkapnya.
Suparno juga berterima kasih kepada masyarakat lantaran antusias mengikuti acara tersebut.
Ia berharap agar kasus tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat berkurang.
AKBP Feriwanto, narasumber dari Polda Lampung, mengunglapkan, perempuan dan anak kerap menjadi korban kekerasan dan pelecehan.
“Kmi berharap perempuan dan anak di Kota Bandar Lampung kian mawas diri dan berani melapor jika mengalami kekerasan atau ancaman orang lain,” ucapnya. (*)