JURAI.ID, BANDAR LAMPUNG (SMSI) – DPRD Lampung menggelar rapat paripurna lanjutan pembicaraan tingkat I di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Rabu (2/7/2025).
Rapat paripurna ini mengagendakan jawaban Gubernur Lampung terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DRPD Lampung pada Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024.
Rapat itu juga terkait jawaban Gubernur Lampung terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Lampung pada Pembahasan dua Raperda Prakarsa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
Dua raperda prakarsa itu, yaitu Raperda Pemberian Intensif dan Kemudahan Penanaman Modal dan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Lampung Tahun 2025-2029.
Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar, memimpin rapat paripurna tersebut.
Wakil Gubernur (Wagub) Lampung, Jihan Nurlela, mewakili Gubernur Lampung menyampaikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Lampung.
“Pemprov Lampung mengapresiasi dan berterima kasih atas masukan, kritik, saran, dan apresiasi dari seluruh fraksi,” ujarnya.
Wagub Jihan menilai, semua pandangan para fraksi sebagai bentuk komitmen bersama menyempurnakan raperda dan meningkatkan kualitas menyelenggarakan pemerintahan daerah.
Dia meyakini, masukan DPRD sangat penting guna memperbaiki tata kelola pemerintahan, menjawab masalah aktual, dan memastikan pelayanan masyarakat berjalan sesuai tujuan bersama.
Menanggapi pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Lampung 2024, Wagub Jihan menyampaikan beberapa poin utama.
Soal pandangan umum dua raperda prakarsa Pemprov Lampung, yakni RPJMD Lampung 2025–2029 dan Pemberian Insentif serta Kemudahan Penanaman Modal, dia menanggapi secara umum.
Jihan menilai, RPJMD 2025–2029 sebagai dokumen perencanaan strategis untuk pembangunan berkelanjutan di Lampung.
“Penyusunan RPJMD ini berpedoman RPJMN 2025–2029 dan RPJPD Lampung 2025–2045 serta menjadi penjabaran visi dan misi kepala daerah,” katanya. (*)