Home / DPRD PROVINSI LAMPUNG / DPRD Lampung Dorong Pemprov Digitalisasi Data Wajib Pajak

DPRD Lampung Dorong Pemprov Digitalisasi Data Wajib Pajak

JURAI.ID, BANDAR LAMPUNG (SMSI) – Komisi III DPRD Lampung mendorong pemerintah provinsi (pemprov) mengadopsi sistem digitalisasi data wajib Pajak Kendaraan bermotor (PKB) Pemprov Jawa Barat.

Hal ini disampaikan usai studi banding ke Jawa Barat oleh Anggota Komisi III DPRD Lampung, Munir Abdul Haris dan Taufik Rahman.

Studi banding itu untuk mempelajari mekanisme melaksanakan program pemutihan PKB yang Jawa Barat sudah lebih dahulu terapkan.

“Saya studi banding ke Jawa Barat dan mencatat beberapa metode agar bisa Lampung terapkan. Kita bisa adopsi cara provinsi lain agar bisa menguatkan sistem dan pelayanan cepat dan maksimal,” kata Munir Abdul Haris, Sabtu (2/5/2025).

Munir mengatakan, sistem pelayanan pajak di Jawa Barat telah terintegrasi secara digital dan terhubung data kependudukan melalui KTP elektronik.

Sistem itu, kata ia, memungkinkan masyarakat mengecek data diri dan tanggungan pajak hanya dengan menempelkan KTP pada alat digital.

“Masyarakat di Jawa Barat cukup menempelkan KTP di layar alat digital khusus. Lalu akan muncul data diri wajib pajak, jenis kendaraan, dan besar tanggungan pajaknya. Setelah itu, masyarakat tinggal pencet tombol dan keluar print out berisi data kendaraan dan nominal harus bayar. Struk itu dibawa ke loket pelayanan bersama persyaratan lainnya,” katanya.

Ia menjelaskan, sistem itu telah menyatukan data pajak kendaraan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga memudahkan pemerintah mendata dan memutakhirkan informasi wajib pajak menyeluruh.

“Kita apresiasi terobosan Bapenda Lampung meski ke depan harus lebih progresif lagi memudahkan pelayanan. Termasuk integrasi data KTP dengan kewajiban pajak sesuai NIK,” jelasnya.

Munir menyarankan agar data wajib pajak, baik mengikuti program pemutihan maupun tidak, dapat disusun dan diintegrasikan dalam sistem digital serupa.

Mulai 2026

Ia berharap agar Provinsi Lampung bisa mulai memerapkan metode ini tahun 2026.

Selain itu, Munir juga menekankan, sosialisasi masif penting mengenai program pemutihan pajak.

Ia meminta agar Pemprov, Bapenda, seluruh perangkat daerah hingga tingkat kelurahan dan kecamatan dilibatkan secara aktif.

“Pemprov Lampung tetap harus memaksimalkan sosialisasi. Baik melalui media sosial maupun turun langsung ke masyarakat bersama perangkat desa dan kecamatan,” ungkapnya.

Ia juga menyinggung penting menginformasikan soal menghapus data kendaraan bermotor, sebagaimana dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal itu menyatakan, kendaraan bermotor tak registrasi ulang atau tak bayar pajak selama dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK habis, akan dihapus dari data registrasi kendaraan.

“Dengan menyampaikan terkait menghapus data kendaraan dan program pemutihan pajak selama tiga bulan, masyarakat terdorong membayar pajak,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *