Home / DPRD PROVINSI LAMPUNG / DPRD Provinsi Lampung Minta Dinas Kesehatan Pastikan Pengadaan Obat Berkualitas

DPRD Provinsi Lampung Minta Dinas Kesehatan Pastikan Pengadaan Obat Berkualitas

JURAI.ID, BANDAR LAMPUNG (SMSI) – DPRD Provinsi Lampung meminta Dinas Kesehatan setempat untuk melaksanakan pengadaan obat secara cermat dan mengutamakan kualitas.

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Andika Wibawa menegaskan, bahwa proses pengadaan obat telah diatur oleh sejumlah regulasi ketat, termasuk keharusan bagi perusahaan penyedia untuk memiliki izin resmi dan terdaftar dalam e-Katalog LKPP.

“Itu sudah ada aturannya, jadi tidak bisa sembarangan. Perusahaan penyedia juga harus memiliki izin dan terdaftar di e-Katalog,” ujarnya saat dimintai keterangan, Kamis (8/5/2025).

Ia juga menekankan pentingnya distribusi obat yang tepat sasaran, baik ke kabupaten/kota, puskesmas, maupun langsung ke Dinas Kesehatan.

“Obat yang dibeli harus jelas tujuannya, apakah untuk kabupaten/kota, puskesmas, atau langsung ke dinas. Jangan sampai salah sasaran,” katanya.

Selain itu, Dinas Kesehatan juga diminta teliti dalam memilih jenis obat. Menurutnya, kualitas obat, kandungan zat aktif (miligram), dan masa kedaluwarsa merupakan faktor penting yang harus diperhatikan.

“Dinkes harus benar-benar jeli memilih obat, karena kualitas, dosis zat aktif, dan masa kedaluwarsa sangat menentukan manfaat obat bagi masyarakat,” tuturnya.

Politisi dari Partai Gerindra ini juga menyampaikan bahwa obat dengan masa kedaluwarsa yang lebih lama umumnya memiliki harga lebih tinggi, namun hal itu sebanding dengan keamanan dan manfaatnya.

“Obat yang kedaluwarsanya masih lama memang harganya lebih mahal, tapi itu wajar karena lebih aman digunakan,” jelasnya.

Ia menegaskan pentingnya ketelitian dalam proses pengadaan agar obat yang dibeli benar-benar aman dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Yang penting kualitasnya. Lebih baik membeli obat yang sedikit lebih mahal tapi berkualitas, daripada murah namun diragukan keamanannya,” tegasnya.

Berdasarkan data dari sirup.lkpp.go.id, Dinas Kesehatan Provinsi Lampung melaksanakan pengadaan obat-obatan dengan nilai pagu sebesar Rp 10.596.737.569. Pengadaan tersebut mencakup penyediaan obat untuk program gizi, kesehatan ibu dan anak, serta program kesehatan ibu.

Proses pemilihan penyedia dilakukan melalui metode e-purchasing. Paket kegiatan telah diumumkan pada 25 Februari 2025. Tahapan pemilihan penyedia berlangsung pada Februari–Maret 2025.

Pelaksanaan kontrak dilakukan pada Maret–Mei 2025, sedangkan pemanfaatan barang dan jasa dijadwalkan berlangsung mulai Maret hingga Desember 2025.  (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *