JURAI.ID, BANDAR LAMPUNG (SMSI) –Usai mendengarkan keluhan petani singkong, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menerbitkan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Ubi Kayu di Provinsi Lampung.
Gubernur melakukan hal itu saat menerima perwakilan petani beberapa kabupaten di Lampung berunjuk rasa di Ruang Abung Kantor Gubernur Lampung, Senin (5/5/2025).
Sepakat bersama antara Pemprov, DPRD Lampung, hingga perwakilan petani dan mahasiswa, gubernur menerbitkan Instruksi Gubernur.
Instruksi itu memerintahkan bupati/wali kota dan perusahaan industri tapioka di Lampung menetapkan industri membeli harga ubi kayu petani Rp1.350 per kg dengan potongan refaksi maksimal 30% tanpa mengukur kadar pati.
Harga ini berlaku sebelum ada keputusan menteri terkait terhadap larangan dan pembatasan (lartas) berlaku secara nasional.
Instruksi Gubernur ini mulai berlaku sejak 5 Mei 2025.
Gubernur Mirza juga mengungkapkan, harga singkong di Lampung cukup tinggi dari beberapa daerah lainnya di Indonesia, seperti Jawa Timur, Medan, dan Sungai Lilin.
“Ini harga sudah tinggi dari daerah lainnya. Ini sudah tinggi, silahkan hitung, harga ini tanpa lihat kadar aci,” kata gubernur.
Mirza mengatakan, Instruksi Gubernur mengenai harga ini akan disampaikan kepada perusahaan agar diikuti dan dipatuhi.
Gubernur juga akan berkoordinasi dengan Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya selaku Satuan Tugas Pangan Polda Lampung. (kmf)