JURAI.ID, LAMPUNG TENGAH (SMSI)– Anggota DPRD Lampung FRAKSI PDI Perjuangan, Ni Ketut Dewi Nadi, S.T., menyosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga di Kampung Wirata Agung, Kecamatan Seputih Mataram, Kabupaten Lampung Tengah, Sabtu (8/4/2023).
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber, yaitu I Komang Koheri, S.E., anggota DPR RI Komisi VIII Fraksi PDI Perjuangan dan Wayan Eka Mahendra Anggota DPRD Lampung Tengah. Turut hadir Bustami Zainudin anggota DPD RI, Kepala Kampung Wirata Agung, tokoh adat, dan tokoh masyarakat se-Kecamatan Seputih Mataram.
Ketut Dewi Nadi mengungkapkan, Perda Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga sebagai pedoman bagi pemerintah daerah, masyarakat, dan keluarga di lingkup terkecil.
“Dalam mewujudkan dan meningkatkan kemampuan guna menciptakan serta mengoptimalkan keuletan serta ketangguhan keluarga, perda ini sebagai pedoman bagi pemerintah daerah, masyarakat, dan keluarga di lingkup terkecil,” jelasnya.
Dia menegaskan, menjaga keutuhan keluarga, menjadi tanggung jawab seluruh komponen dalam keluarga.
“Setiap keluarga harus bisa meningkatkan komunikasi dan interaksi dalam keluarga, mendorong ekspresi saling peduli, menjaga, dan melindungi semua anggota keluarga. Namun, saat ini banyak sekali keluarga yang masuk dalam fase rentan dalam menghadapi masalah ekonomi dan sosial ditengah masyarakat,” terangnya.
Atas dasar itu, dia sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung, turun ke masyarakat menyosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.
“Untuk lebih jelasnya, akan dijabarkan narasumber yang hadir,” katanya. (*)