JURAI.ID, BANDARLAMPUNG (SMSI)– Komisi I DPRD Lampung mendorong penegakan hukum terhadap pendirian pabrik kelapa sawit PT. Pesona Sawit Makmur (PSM) di Desa Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan yang diduga masih ilegal.
Pasalnya, berdasarkan dari penjelasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Lampung, perusahaan ini sudah land clearing namun diduga belum ada izin lingkungan sebagai bagian proses analisa mengenai dampak lingkungan (amdal).
“Keterangan DLH dan PTSP sudah jelas, bahwa harus ditegakan hukum. Karena baik DLH, Pol PP, maupun Polda, dari yang mereka rumuskan sudah jelas. Artinya telah lengkap dan ini sudah melanggar hukum. PSM telah melanggar, baik administrasi maupun hukuman badan. Tapi di lapangan masih mbalelo, ini harus dikejar. Maka hukum harus ditegakan,” tegas Ketua Komisi I DPRD Lampung, Yozi Rizal, usai rapat dengar pendapat dengan DLH dan Dinas PTSP Lampung, Senin (8/5/2023).
Yozi Rizal menegaskan, jika ini tak segera ditindak secara aturan, akan menjadi preseden buruk.
Hal senada juga diungkapkan Anggota Komisi I DPRD Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi.
“Ini (PSM) sudah terbukti melanggar. Mereka belum dapatkan amdal tapi masih mendirikan pabrik. Maka dalam waktu dekat Pemprov Lampung harus menertibjan dan Polda Lampung juga harus menegakkan hukum terhadap perusahaan itu,” pintanya.
Menurut ia, penegakan hukum ini agar tak terjadi hal serupa di daerah-daerah lainnya karena membiarkan sesuatu bermasalah dan dianggap biasa saja.
“Kami mendorong Polda lakukan proses-proses penegakan hukum. Agar ini tak terjadi di daerah-daerah lain,” tegasnya.
Menurut Wahrul, perusahaan itu sudah melanggar secara administratif. “Kalau saya baca berita acara tadi, begitu bahasanya,” kata ia.
I Made Suarjaya juga menyoalkan Pemda Way Kanan sudah mengeluarkan izin, sementara itu ranahnya provinsi.
“Ini sudah melanggar hukum tapi Sekda Way Kanan mengirim surat ke perusahaan itu,” katanya.
Kepala DLH Provinsi Lampung, Emilia Kusumawati, mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum mengeluarkan izin amdal untuk perusahaan tersebut.
“Kalau PKKPR-nya itu sesuai dengan RTRW jabupaten/kota, kami tindaklanjuti begitu. Perusahaan juga harus mengikuti aturan, bahwa izin lingkungan belum keluar, perusahaan itu belum boleh beraktivitas,” ungkap dia.
“Kalaupun boleh hanya paling pada sisi perencanaan. Perencanaan itu paling hanya pada sisi land clearing hanya menyiapkan lahan, tak boleh lebih dari itu aktivitasnya. Jika amdal itu dilihat sisi lingkungan, berarti dia sudah melanggar aturan. Ya, tak bisa juga, berarti tak komitmen. Harus keluar dulu izinnya,” tegasnya.
Menurut Emilia, tindakan DLH Lampung saat ini sudah merapatkan pada penegakkan hukum dan buat surat untuk hentikan aktivitas apapun, sebelum keluar putusan.
“Bila putusan sudah jelas, mereka menyetop sama sekali atau terus, ya, itu jadi keputusan bersama-sama,” pungkasnya.
Kepala Dinas PMPTSP Lampung, Yudhi Alfadri, mengaku, proses belum sampai di Dinas Perizinan.
“Belum sampai di Dinas perizinan, baru di dinas teknis (lingkungan hidup),” ujarnya. (*)