Home / BANDAR LAMPUNG / Komisi I Minta Perda Nomor 07 Tahun 2017 Jangan Mati Suri

Komisi I Minta Perda Nomor 07 Tahun 2017 Jangan Mati Suri

JURAI.ID, BANDAR LAMPUNG (SMSI)– Komisi I DPRD Provinsi Lampung meminta pemerintah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait benar-benar menegakkan Peraturan Daerah Nomor 07 tahun 2017 tentang Pengelolaan Distribusi Gabah secara tegas dan angan terkesan mati suri.

“Saya minta Perda yang sudah ada, yaitu Perda Nomor 07 tahun 2017 itu ditegakkan oleh OPD terkait. Jangan mati suri,” kata Anggota Komisi 1 DPRD Lampung, Sahdana, usai Rapat dengar pendapat bersama Satgas Pangan di Ruang Rapat Besar, Rabu (31/5/2023).

Menurutnya, penegasan yang diutarakan memiliki dasar yang jelas. Yaitu, Perda sudah dibuat sejak 2017 lalu. Namun, implementasi dari Perda tersebut tidak berjalan. Padahal, didalam Perda itu sendiri sudah komplit. Dengan tujuan, Padi yang ada di Lampung tidak dikirim keluar.

“Jadi, saya dan teman-teman komisi minta pihak terkait, khususnya Pol PP benar-benar menegakkan perda itu,” ujarnya.

Namun disisi lain, kata Sahdana, keluarnya penjualan padi ke daerah lain, didasari atas harga beli dalam daerah murah. Sementara, pengusaha luar lampung menawarkan harga tinggi. Sehingga, masyarakat petani lebih memilih luar daerah.

“Nah, disini peran pengawasan dari Provinsi dan kabupaten/kota sendiri tidak ada. Padahal Perdanya sudah ada, ini sudah kita sampaikan tadi di forum rapat. Agar, Pol PP benar-benar kerja,” ungkapnya.

Padahal, kata Sahdana, ketika peran Pemerintah Provinsi Lampung sendiri aktif, hingga kepala desa, camat dan Pemkab hadir. Persoalan Padi ini tidal terjadi. “Di kampung itu, kepala desa tahu persis jumlah lahan petani, bahkan pembeli padi pun mereka tau. Tapi, mereka diam dan tak mencegahnya untuk tak menjual hasil panen ke daerah luar. Ini tak boleh terjadi lagi, tegakkan perda ini,” kata ia.

Hal senada diungkapkan Anggota Komisi 1 DPRD Lampung, Watoni Noerdin. Ia mengatakan, OPD dalam hal ini Pol PP harus punya komitmen menyelesaikan persoalan yang terjadi. Agar, kedepan tak terulang kembali.

“Lampung merupakan penghasil padi terbesar, lahan pertanian kita luas. Nah, ketika persoalan jual beli gabah sendiri tidak diawasi. Maka, sangat merugikan para pelaku usaha yang ada di Lampung,” kata Watoni.

Hasil rapat sudah dilakukan, lanjut Watoni, semua pihak harus benar-benar mengimplementasikan Perda yang sudah ada. “Saya optimis, semua punya komitmen yang sama. Untuk kesejahteraan masyarakat lampung. Dan tentunya, kami akan pantau perkembangan penegakan Perda itu sendiri,” ungkapnya

Penasehat Perpadi Lampung Selatan, Hipni, berterima kasih atas respon dari DPRD Lampung yang pada saat ini melakukan rapat bersama Satgas Pangan Lampung. Artinya, DPRD memiliki keperdulian dengan pelaku usaha, dan menginginkan Perda nomor 07 tahun 2017 benar-benar ditegakkan.

“Ini sebuah progres, kami kemarin silaturahmi dengan Ketua Perpadi Lampung membahas persoalan yang terjadi. Dan hari ini, langsung direspon oleh DPRD,” kata Hipni.

Secara pribadi dan teman-teman pelaku usaha, kata Hipni, sangat berharap untuk Perda yang sudah ada bisa benar-benar ditegakkan. Karena, ketika perda sudah ditegakkan, bisa berimplikasi dengan harga padi yang terjangkau.

“Komisi I tegas minta Pol PP dan teman-teman Satgas Pangan untuk ditegakkan. Saya optimis, kalau semuanya berjalan sesuai aturan, persoalan ini bisa teratasi. Ini sudah 2023, sementara perda disahkan 2017. Artinya sudah enam tahun berjalan,” tegas Hipni. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *