Home / BANDAR LAMPUNG / Kostiana Ajak Masyarakat Jaga Rukun dan Damai

Kostiana Ajak Masyarakat Jaga Rukun dan Damai

JURAI.ID, BANDAR LAMPUNG (SMSI) – Giat rutin terus dilakukan Anggota DPRD Lampung, menyapa masyarakat melalui sosialisasi peraturan daerah (perda). Hal ini bertujuan memberikan edukasi terhadap masyarakat Lampung dan Bandar Lampung khususnya.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Lampung, Kostiana mengatakan, kegiatan sosialisasi ini penting. Agar masyarakat dapat memahami dan mengetahui perda yang sudah disahkan DPRD Lampung bersama eksekutif.

Karena itu, dia mengajak masyarakat, dapat menjaga kerukunan dan juga menciptakan kedamaian dalam bertetangga dengan mengedapankan Perda Rembug Desa dan Kelurahan dalam penyelesaian konflik.

“Melalui perda Rembug desa ini masyarakat dapat menyelesaikan permasalah yang ada dengan musyawarah mufakat, supaya kerukunan dalam bertetangga dan kedamaian tercipta,” kata Sekretaris Komisi IV DPRD Lampung, Kostiana di hadapan masyarakat Kedaung, Kemiling, Bandar Lampung dalam sosialisasi Perda Nomor 1 tahun 2016, tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam pencegahan konflik di Provinsi Lampung, Sabtu (8/4/2023).

Lurah Kemiling Raya, Buchori sangat mengapresiasi kegiatan anggota DPRD Lampung.

“Ada Perda Rembug Desa ini, kita yang bekerja di lapangan memiliki dan rujukan menyelesaikan sejumlah permasalah hukum yang terjadi ditengah masyarakat. Untuk itu kami mengapresiasi sosialisasi peraturan daerah yang digelar Kostiana,” katanya.

Kegiatan yang digelar itu dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, babinsa, bhabinkamtibmas, dan elemen masyarakat di Kedaung. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *