JURAI.ID, BANDARLAMPUNG (SMSI)– Anggota DPRD Lampung Fraksi PDI Perjuangan, Kostiana, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Ionflik di Provinsi Lampung, di Way Dadi Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Jumat (5/5/2023).
Kostiana meminta setiap elemen masyarakat bermusyawarah dan mufakat bila terjadi masalah pada lingkungan masyarakat. Ini agar menghasilkan keputusan dan solusi terbaik tanpa ada konflik.
“Semoga sosialisasi perda ini dapat memberikan pemahaman dan solusi menyelesaikan masalah di lingkungan masyarakat secara musyawarah. Ini agar menghasilkan keputusan yang mufakat yang dapat diterapkan pada kehidupan sehari-hari,” ujar Bendahara DPD PDI Perjuangan Lampung itu.
Kostiana berharap agar sosialisasi perda ini dapat menjadi acuan untuk menyelesaikan masalah yang terjadi pada setiap wilayah.
Kegiatan itu tampak hadir narasumber Danpos Sukabumi Koramil 410-01/Panjang Peltu Adi Purnomo dan AKP Basri Dina.
Adi Purnomo juga berharap kegiatan ini dapat mencegah terjadi konflik masyarakat di Provinsi Lampung.
“Semoga tak ada konflik-konflik lagi. Ini agar tercipta situasi kondusif karena dengan begitu perekonomian di Lampung dapat berjalan lancar,” harapnya. (*)