JURAI.ID, (SMSI)– Anggota DPRD Lampung, Lenistan Nainggolan, menyosialiasasikan Peraraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya di Kelurahan Sukarame 2, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung, Ahad (23/7/2023).
Lenistan Nainggolan mengajak para orang tua dapat terus mengawasi, menjaga anak-anak dan keluarga dari bahaya narkoba.
“Ruang lingkup pengaturan perda ini meliputi antisipasi dini, pencegahan, penanganan, pendanaan partisipasi masyarakat dan penghargaan. Sebab itu, peran lingkungan dan keluarga jadi kunci utama menjaga bahaya narkoba,” ujarnya.
Menurut Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung ini, pengawasan kegiatan masyarakat berpotensi menyalahgunakan narkotika dan psikotropika ialah suatu harus dilakukan.
“Upaya itu salah satunya, membentuk dan mengoptimalkan tim menanggulangi bahaya narkotika, psikotropika dan zat aktif lainya berbasis masyarakat. Juga meningkatkan pengawasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menyalagunakan narkotika dan psikotropika,” ungkapnya.
Narasumber BNN Lampung, Fhata Zaf Al Ali menjelaskan, pengenalan terhadap obat-obatan terlarang rak boleh dikonsumsi. Ia berharap para peserta rata-rata orang tua dapat membina anak-anaknya yang beranjak dewasa menghindari rokok.
“Rokok merupakan pondasi awal kenakalan remaja yang dapat mengarah menggunakan obat-obatan terlarang. Karena itu, orang tua harus mampu mengawasi gerak gerik anaknya sudah remaja dalam pergaulan dan kesehariannya,” ujarnya.
Ia berharap sosialisasi perda ini kepada masyarakat akan mampu menekan angka masyarakat mengonsumsi, bahkan candu pada narkoba.
“Sosialisasi perda ini diharapkan masyarakat dapat memahami maupun mengenali pencegahan dan penyalahgunaan narkotika prikotropika dan zak adiktif lainnya. Bila ada keluarga terindikasi kecanduan narkoba, sebaiknya dilaporkan ke BNN atau kepolisian terdekat agar dapat direhabilitasi,” pungkasnya. (*)