JURAI.ID (SMSI) — Anggota DPRD Lampung, Budhi Condrowati, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No.1 tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Pisikotropika, dan Zat Adiktif lainya di Desa Gedung Ram, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Senin (24/7/2023).
Srikandi PDI Perjuangan ini sengaja mengundang Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI) Mesuji, Ketua Parisade Nyoman Wini, ketua adat dan tokoh Adat.
Wakil rakyat Komisi V DPRD Lampung ini mengatakan, peredaran dan penyalahgunaan Narkotika dan obat-obat terlarang masih sangat tinggi. Hal ini dapat merusak generasi bangsa.
Menurutnya, untuk memerangi narkotika butuh peduli semua pihak. Bukan hanya aparat dan pemerintah, melainkan juga peran serta masyarakat merupakan hal paling utama.
”Kita semua, apalagi sebagai kaum ibu wajib melindungi keluarga, khususnya anak kita dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Karena itu, Condrowati ingin menggerakkan dan mengingatkan kembali kepada para ibu, khususnya yang tergabung dalam WHDI untuk terus memantau dan memperhatikan pergaulan anak.
“Jangan sampai kita sebagai ibu luput atau abai terhadap pergaulan dan lingkungan di mana anak kita tumbuh dan berkembang. Narkoba bisa saja masuk dari pergaulan dan lingkungan,” kata dia lagi.
Kegiatan itu juga menghadirkan narasumber Aipda Hermansyah dan Zulkifli. Kedua narasumber itu bertugas menyampaikan isi pokok-pokok dari perda.
Kegiatan sosialisasi perda ini merupakan agenda rutin wakil rakyat DPRD Provinsi Lampung setiap bulan. (*)