JURAI.ID, METRO (SMSI) — Kota literasi di Metro sepertinya akan terwujud. Hal ini karena Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Metro mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) terkait Literasi.
Ketua Bapemperda DPRD Metro, Yulianto, mengatakan Perda tentang Literasi tersebut nanti akan diatur untuk meningkatkan literasi di Kota Metro.
“Jadi persoalan rendahnya literasi dan budaya membaca, itu merupakan isu penting. Maka dari itu Raperda sebagai formulasi untuk meningkatkan rendahnya literasi tersebut,” kata Yulianto, Kamis (24/8/2023).
Menurutnya, mendorong masyatakat untuk memiliki tradisi budaya intelektual bukanlah hal yang mudah.
Hal tersebut harus masuk ke semua aspek, terutama ranah pendidikan.
“Sebab gerakan literasi di sekolah harus ditingkatkan secara luar untuk mewujudkan Metro Kota Literasi. Dimulai dari keluarga dan dalam sekolah,” tambahnya.
Ke depan, Yuliantor menambahkan, Perda tersebut akan melibatkan sejumlah lapisan masyarakat pada proses penerapannya.
“Dalam konteks ini perlu gerakan literasi yang melibatkan seluruh warga, satuan pendidikan, ataupun masyarakat,” ungkapnya.
“Literasi dimaknai dengan kemampuan untuk mengakses informasi secara kritis sehingga orang bisa mengakses,” sambung dia.
Untuk meningkatkan literasi itu, sehingga DPRD setempat akan membentuk produk hukum mengenai literasi.
“Sehingga dalam upaya meningkatkan akses literasi di masyarakat, DPRD Metro berinisiatif yang membentuk produk hukum tentang kota literasi,” bebernya.
“Dengan aturan ini, diharapkan dapat mwwujudkan metro sebagai kota literasi,” sambungnya.
Yulianto menjabarkan beberapa hal yang perlu dilakukan dalam mewujudkan Kota Metro menjadi Kota Literasi.
Pertama, dimensi kecakapan, hak itu tersusun dari indikator berupa buta aksara latin.
Selanjutnya, meski Metro memiliki fasilitas yang bagus untuk mengakses bahan bacaan, namun upaya menjadi dimensi ini harus terus dilakukan.
“Dorongan pemerintah daerah dalam pemanfaatkan komputer dan jaringan internet hingga ke Kelurahan. Serta akses, perlu upaya sistematis dalam bahan-bahan literasi,” beber dia.
Ia juga menegaskan, dengan adanya Perda Kota Literasi ini nantinya diharapkan penerapan jam belajar akan dilakukan di Metro.
Adapun, pembiasaan membaca melalui budaya literasi sekolah harus diimbangi dengan membaca dirumah.
“Kembali mengaktifkan jam belajar, diharapkan Perda ini dijadikan landasan hukum kuat dalam mengembangkan literasi,” pungkasnya. (Adv)Â