JURAI.ID, BANDARLAMPUNG (SMSI)– Anggota DPRD Lampung fraksi PDI Perjuangan, AR. Suparno, S.E., menyosialisasikan Perda No. 3 tahun 2017 tentang Perlindungan Anak Provinsi Lampung di Jalan Komarudin Gang Swadaya, Kelurahan Rajabasa Raya, Kota Bandar Lampung, Sabtu (9/4/2023).
Anggota DPRD Lampung dari dapil Kota Bandar Lampung ini mengatakan, betapa penting memperhatikan hak-hak anak dan memberi perlindungan terhadap anak untuk tumbuh dan berkembang.
“Sebagaimana telah tertuang dalam konstitusi dan menjadi bagian dari kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, maka anak perlu mendapat perlindungan serta pemenuhan hak hak nya untuk berkembang secara optimal baik fisik, mental maupun sosial,” tegasnya.
Narasumber dari Polda Lampung, AKBP Feriwanto, mengatakan, setiap anak-anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali atau pihak lain manapun bertanggungjawab atas pengasuhan, dan sebagainya.
“Anak-anak selama pengasuhan orang tua, wali atau pihak lain manapun bertanggungjawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan, diskriminasi, eksploitasi baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan serta ketidak adilan. berhak mendapat perlindungan dari perlakuan, diskriminasi, eksploitasi baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan serta ketidakadilan,” ungkapnya.
Narasumber lainnya, pensiunan anggota polisi yang terakhir berdinas di Polda Lampung, A.Basridina menyampaikan, orang tua harus memahami apa saja tindakan yang boleh ataw tindakan yang tak bisa dilakukan kepada anak.
“Selaku penegak hukum juga menyampaikan, bahwa tindakan kekerasan terhadap anak merupakan tindakan melanggar HAM. Oleh sebab itu, perlindungan anak merupakan kewajiban kita semua, terutama orang tua, masyarakat, dan pemerintah,” ungkapnya. (*)