JURAI.ID (SMSI) — Anggota DPRD Lampung, Supriyanto, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Pisikotropika dan Zat Adiktif lainnya di Pekon Kutawaringin, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, Sabtu (22/7/2023).
Supriyanto menjelaskan tentang Perda Nomor 1 Tahun 2019.
”Perda ini tercipta atau diciptakan untuk menekan dan mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika di masyarakat,” kata Anggota Komisi IV DPRD Lampung ini.
Ia menegaskan, narkotika merupakan musuh bersama yang harus diperangi karena bisa merusak generasi bangsa, khususnya para pemuda-pemudi yang digadang sebagai generasi penerus bangsa.
Maka dari itu, Supriyanto mengimbau masyarakat Adiluwih, khususnya para pemuda tak terjebak dengan narkotika.
“Narkotika dapat merusak segalanya, mulai dari ekonomi hingga kesehatan diri kita sendiri. Saya mengimbau agar pemuda-pemudi di sini dapat menjauhi narkotika dan zat adiktif lainya,” ujarnya.
Ketua PPP Lampung ini juga menjelaskan, tentang perda itu sendiri. Perda ini merupakan payung hukum yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD Lampung.
“Dalam perda itu sendiri terdapat poin penting yang harus dipahami masyarakat agar dapat tercipta suasana kondusif dalam hidup bermasyarakat,” pungkasnya.
Kegiatan itu juga menghadirkan narasumber Adi Surya Irawan S.Pd., dan Sutopo, S.E,. (*)