Home / DPRD PROVINSI LAMPUNG / Watoni: Kekerasan kepada Perempuan dan Anak Ada Sanksi

Watoni: Kekerasan kepada Perempuan dan Anak Ada Sanksi

JURAI.ID (SMSI) — Anggota DPRD Lampung, Watoni Noerdin, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2021 tentang Penghapusan Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Provinsi Lampung kepada masyarakat Sukaraja Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Sabtu (22/7/2023).

Watoni Noerdin mengatakan, perda ini merupakan produk legislatif. Ia berharap sosialisasi perda ini agar kekerasan perempuan dan anak, khususnya di Kabupaten Pesawaran terminimalisasi.

“Data yang ada, tingkat kekerasan perempuan dan anak di Provinsi Lampung, khususnya masih tinggi. Artinya, kesadaran masyarakat tentang aturan harus terus ditingkatkan. Karena, semua perbuatan bersifat kekerasan, apalagi, terhadap anak, ada sanksinya,” kata Anggota Komisi I DPRD Lampung ini.

Bentuk kekerasan sendiri, lanjut Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung itu, fakta di lapangan, beragam bentuk kekerasan perempuan dan anak, mulai tindak kekerasan verbal, nonverbal hingga pelecehan seksual.

“Nah, lebih mendalam pemahaman tentang itu akan dikupas narasumber, yaitu, dua akademisi Unila Handi Mulyaningsih dan Eko Raharjo,” kata Watoni.

Handi Mulyaningsih menjelaskan, ada 6 bentuk kekerasan perempuan dan anak yang harus dipahami warga Pesawaran dan Lampung pada umumnya.

Keenam kekerasan itu, yaitu kekerasan fisik, psikis, sosial, ekonomi, seksual, dan penelantaran.

“Ini penting, warga harus tahu dan memahami bentuk-bentuk kekerasan. Apalagi, semuanya sudah diatur dalam perda,” katanya.

Handi mengatakan, Perda Nomor 2 tahun 2021 bukan hanya mengatur dan menjabarkan ranah dan bentuk-bentuk kekerasan semata, melainkan mencakup seluruhnya. Salah satunya, soal sanksi.

“Artinya, setiap tindak kekerasan perempuan dan anak ada sanksi akan menunggu. Masyarakat butuh edukasi pemahaman tentang aturan. Ini agar ke depan Pesawaran dapat jadi kabupaten contoh minim kekerasan perempuan dan anak,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *